PPID KALURAHAN SENDANGSARI
Selamat Datang di Laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan Sendangsari
Selamat Datang di Laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan Sendangsari
"Transparansi Informasi, Pondasi Desa Mandiri"
Latar Belakang
Pasal 24 UU Desa menyebut “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan azas a. kepastian hukum; b. tertib penyelenggaraan pemerintahan; c. tertib kepentingan umum; d. keterbukaan; e. proporsionalitas; f. profesionalitas; g. akuntabilitas; h. efektivitas dan efisiensi; i. kearifan lokal; j. keberagaman; dan k. partisipatif”.
Desa sebagai sebuah Badan Publik wajib terbuka. Pengelolaan anggaran yang dilakukan tanpa prinsip keterbukaan akan mudah mendatangkan salah sangka dan kecurigaan. Sebaliknya, jika anggaran dikelola dengan transparan maka masyarakat akan mudah diajak berpartisipasi. Jika masyarakat terlibat aktif, maka itu akan memudahkan tercapainya tujuan pembangunan yakni terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.