Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang dimaksud dengan Informasi Publik adalah:
“Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.”
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.
Misalnya: laporan keuangan, laporan kinerja, informasi program kerja tahunan.
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta.
Informasi darurat seperti bencana alam, wabah penyakit, atau situasi krisis.
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat.
Profil pejabat, peraturan desa, data kependudukan, dll.
Informasi yang Dikecualikan.
Informasi yang jika dibuka dapat membahayakan negara, rahasia pribadi, atau mengganggu proses hukum.