Memberikan arahan kebijakan keterbukaan informasi publik.
Menyelesaikan keberatan atas layanan informasi publik.
Mengawasi kinerja PPID secara keseluruhan.
Tugas dan Fungsi:
Mengelola dan menyimpan informasi publik yang dikuasai oleh kalurahan.
Menyusun daftar informasi publik dan mengumumkannya secara berkala.
Memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai peraturan
Tugas dan Fungsi:
Menangani sengketa informasi antara pemohon informasi dengan PPID.
Menjadi penghubung antara PPID dan Komisi Informasi jika terjadi sengketa.
Mendampingi proses mediasi atau penyelesaian di tingkat kalurahan.
Tugas dan Fungsi:
Mengelola dan memperbarui konten website resmi kalurahan.
Menyediakan informasi publik secara daring dan memastikan keteraksesannya.
Menyebarluaskan informasi kegiatan pemerintah kalurahan secara digital.
Tugas dan Fungsi:
Mengelola dokumentasi dan pengarsipan informasi publik.
Menjamin keamanan, keaslian, dan keteraturan arsip.
Memberikan salinan informasi kepada pemohon jika dibutuhkan.
Tugas dan Fungsi:
Melayani permintaan informasi dari masyarakat di tingkat padukuhan.
Menyampaikan informasi dari PPID ke warga secara langsung.
Menjadi perpanjangan tangan PPID di lapangan.